Mahkamah – Terbukti palsukan surat panggilan KPK, mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim divonis penjara selamat dua tahun dikurangi masa penangkapan dan tahanan.
Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan
PN Liwa telah menjatuhkan vonis pada mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim dalam perkara pemalsuan surat panggilan KPK yang sempat viral.
Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK divonis penjara selama dua tahun, lantaran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, pada sidang lanjutan atas nama mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim, pada Rabu 14 Desember 2022.
Dimana dalam putusannya, nantan Plt Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pesisir Barat tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Pemalsuan surat panggilan KPK yang dia lakukan bersama seorang terdakwa lainnya bernama Abdul Cholik dan telah diadili di Pengadilan Negeri Liwa.
Sehingga mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim pun dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Halim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Paisol.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam vonis yang diberikan pada mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim.
“Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim Paisol, bacakan putusan hukumannya.
Baca Juga : Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara
Untuk diketahui, dalam perkaranya ini, terdakwa Abdul Halim disangkakan bersama dengan Abdul Cholik, memberikan surat panggilan dari KPK, yang diketahuinya surat tersebut adalah palsu.
Surat tersebut didapati, ditujukan dan diserahkannya pada September 2021 lalu, ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, untuk 5 orang Anggota DPRD setempat.
Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa
Mereka adalah Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem dengan maksud panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pada proyek gedung Pemkab Pesisir Barat dan gedung SMP Krui pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.