Mahkamah – Nekat hamili kekasih demi restu orang tua, MI malah terancam dipenjara selama 5 tahun, ia pun mendapat tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga : 21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang
Nasib sial harus dialami seorang pemuda 22 tahun warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, yang harus berhadapan dengan hukum lantaran nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan restu dari orang tua sang kekasih.
Terdakwa berinisial MI ini, dilaporkan oleh calon mertuanya sendiri hingga harus diadili di PN Tanjungkarang, karena keduanya tidak terima anak perempuan kesayangannya yang masih berusia 17 tahun dihamili oleh Terdakwa.
Dan atas perbuatannya itu, Jaksa yang menangani perkara ini menilai MI bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak, dan menuntutnya dengan hukuman yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2).
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun tahun, Denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya, Rabu 8 Juni 2022.
Sementara diketahui, dari keterangan dalam Persidangan yang diucapkan oleh Terdakwa dan kekasihnya dibawah sumpah, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri sesuai dengan keinginan dan harapan masing-masing.
Baca Juga : Perkara Oknum Guru Cabul Masuk Persidangan
Namun lantaran sang pacar berusia kurang dari 18 tahun dan dikategorikan masih di bawah umur, maka urusan persetubuhan itu pun terpaksa harus berlanjut ke mejahijau.
Perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan Rabu 15 Juni 2022, yang akan dilaksanakan di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.