Mahkamah – Dinyatakan terbukti korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, Hayati divonis 5 Tahun penjara oleh majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang.
Hayati dipenjara selama 5 tahun di korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga : Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang, dalam sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Dimana kali ini, Hayati selaku Bendahara Pembantu DLH Bandar Lampung, mendapat giliran paling pertama duduk di kursi pesakitan, guna mendengarkan putusan pidananya.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan Pasal sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di tuntutan sebelumnya.
Dimana JPU menilai Hayati bersalah melanggar Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pada putusannya kali ini, Majelis Hakim menyatakan Bendahara Pembantu tersebut, bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1).
Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati, oleh karena dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara,” begitu bunyi putusan Hakim terhadap Hayati.
Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Hayati Divonis 5 Tahun Penjara
Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.
Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain terdapat pada penerapan Pasal, dalam putusan ini, hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa sebelumnya.
Dengan tuntutan hukuman pidana penjara dari Penuntut Umum, yang selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Namun Hayati mendapat hukuman pidana tambahan yang lebih rendah dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa. Dimana sebelumnya ia dinyatakan terbukti menikmati uang korupsinya
Sebesar Rp1.747.500.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan telah dikembalikannya sebagian dengan jumlah Rp108 juta.
Baca Juga : Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang
Sehingga uang yang harus dipulangkannya, tersisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, baik JPU, maupun terdakwa Hayati dan Penasihat Hukumnya. Sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.