Mahkamah – Pengertian DPO sesuai Peraturan Kapolri. Pengertian DPO atau Daftar Pencarian Orang dapat dipahami publik sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga : Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas
Kata DPO muncul sebanyak 9 kali di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Pengertian DPO dapat dilihat apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1.
Penerbitan DPO ini bertujuan agar orang yang masuk dalam daftar tersebut dapat ditangkap di mana pun berada. Pihak yang dicatat dalam DPO ini dikatakan adalah seseorang dengan status tersangka atas perkara yang telah memasuki tahapan penyidikan.