Mahkamah – Perkara Amri Jaya bergulir ke Mahkamah Agung setelah mendaftarkan permohonan kasasi.
Terdakwa korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam layangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI, resmi didaftarkan pada Selasa 19 September 2023.
Permohonan kasasi atas nama terdakwa Amri Jaya didaftarkan melalui meja Pelayanan Satu Pintu PN Tipikor Tanjung Karang.
Baca Juga : PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah
Dalam permohonan kasasi, tercantum sebagai termohon yaitu Andri Timur, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Amri Jaya sendiri adalah terdakwa korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pekon Pagar Dalam, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2020-2021 lalu.
JPU menuntut Amri Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Namun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang, Amri Jaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
JPU juga sebelumnya menuntut Amri Jaya membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah) dan Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.
Yang kemudian tuntutan uang pengganti itu kembali diputuskan berbeda oleh Majelis Hakim, yakni sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dan Subsidair 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya juga, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1).
Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.
Dan dari perbedaan antara tuntutan dengan putusan itu, Jaksa pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Tanjung Karang.
Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
Dimana pada putusan banding, hukuman terhadap Amri Jaya kembali berkurang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim PT Tipikor Tanjung Karang dalam putusannya.
Baca Juga : Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang
Majelis Hakim PT juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dan Subsidair 2 tahun bui.