Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    Editor by Editor
    19/09/2023
    in Perkara
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    Ilustrasi Kasasi. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Perkara Amri Jaya bergulir ke Mahkamah Agung setelah mendaftarkan permohonan kasasi.

    Terdakwa korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam layangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI, resmi didaftarkan pada Selasa 19 September 2023.

    Permohonan kasasi atas nama terdakwa Amri Jaya didaftarkan melalui meja Pelayanan Satu Pintu PN Tipikor Tanjung Karang.

    Baca Juga : PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    Dalam permohonan kasasi, tercantum sebagai termohon yaitu Andri Timur, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Amri Jaya sendiri adalah terdakwa korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pekon Pagar Dalam, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2020-2021 lalu.

    JPU menuntut Amri Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

    Namun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang, Amri Jaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

    JPU juga sebelumnya menuntut Amri Jaya membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah) dan Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

    Yang kemudian tuntutan uang pengganti itu kembali diputuskan berbeda oleh Majelis Hakim, yakni sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dan Subsidair 2 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya juga, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1).

    Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.

    Dan dari perbedaan antara tuntutan dengan putusan itu, Jaksa pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Tanjung Karang.

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    Dimana pada putusan banding, hukuman terhadap Amri Jaya kembali berkurang.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim PT Tipikor Tanjung Karang dalam putusannya.

    Baca Juga : Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Majelis Hakim PT juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dan Subsidair 2 tahun bui.

    Via: Tinus
    Tags: Berita Pesisir Barat Hari IniKasus Korupsi di Pesisir BaratPekon Pagar Dalam
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    Next Post

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang
    Perkara

    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    15/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved