Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

    Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

    Editor by Editor
    09/04/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Logo PT Duma Karya Burian. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Direktur PT Duma Karya Burian divonis bersalah langgar UU Ketenagakerjaan oleh Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan cepatnya yang dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022.

    Baca Juga : PT Duma Karya Burian Dilaporkan ke Polisi 

    Lilys Suryani Br Tambunan, akhirnya diadili di PN Tanjungkarang usai dilaksanakan Penyidikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Lampung sejak Februari 2022 kemarin, terhadap dugaan tindak pidana ringan ketenagakerjaan yang dilakukannya.

    Pada persidangan kali ini, Hakim tunggal Yusnawati dalam putusan hukumannya menilai bahwa Lilys Suryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran terhadap kewajiban Undang-undang Ketenagakerjaan, tidak adanya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

    Sehingga dengan terpenuhinya unsur tindak pidana ringan yang diperbuat, Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur PT DKB tersebut.

    “Menjatuhkan Denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Yusnawati dalam putusannya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: PN TanjungkarangPT Duma Karya Burian
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat

    Next Post

    Firdaus Ahapriyanda Bakal Dibui Karena Penggelapan

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved