Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    Editor by Editor
    19/09/2023
    in Perkara
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan

    Tangkapan layar SIPP PN Gunung Sugih, terkait putusan perkara Praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – PN Gunung Sugih tolak permohonan praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah.

    Permohonan praperadilan terhadap Polisi Resor (Polres) Lampung Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam putusannya.

    Sesuai dengan informasi yang ditayangkan dalam web resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mereka.

    Baca Juga : Pembunuh ABG di Sabah Balau Bakal Dibui

    Pada berkas perkara permohonan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Gns, atas nama pemohon Hidayah Tri Astuti, terhadap termohon atas nama Polres Lampung Tengah.

    Tercantum perkara itu telah sampai pada putusan Hakim dengan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak.

    Sudah dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 18 September 2023 kemarin.

    “Mengadili. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan dari Hakim PN Gunung Sugih.

    Dalam permohonan praperadilannya itu, Hidayah Tri Astuti mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Tengah pada Agustus 2023 lalu.

    Atas sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah uang milik Tri Rustiani yang disebut akan dipergunakan sebagai tambahan modal usaha senilai Rp110 juta.

    Dari permasalah itu, Hidayah Tri Astuti menyoal peristiwa yang menjadi rangkaian dugaan tindak pidana kepadanya.

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    Seharusnya masuk ke ranah keperdataan, sebab hal itu berkaitan dengan wanprestasi.

    Ia juga menyebut pada penetapan tersangka terhadap dirinya itu, tidaklah sesuai dengan prosedur seharusnya.

    Baca Juga : Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Dimana pada kasus dugaan tipu gelap ini termohon tak memiliki dua alat bukti cukup untuk menetapkan dirinya sebagai seorang tersangka.

    Maka akhirnya Hidayah Tri Astuti mengajikan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

    Hidayah Tri Astuti meminta Hakim salah satunya dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dapat dinyatakan tidak sah.

    Via: Tinus
    Tags: Kasus PenggelapanPN GunungsugihPolres Lampung TengahPraperadilan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Next Post

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang
    Perkara

    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    15/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved