Mahkamah – PN Gunung Sugih tolak permohonan praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah.
Permohonan praperadilan terhadap Polisi Resor (Polres) Lampung Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam putusannya.
Sesuai dengan informasi yang ditayangkan dalam web resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mereka.
Baca Juga : Pembunuh ABG di Sabah Balau Bakal Dibui
Pada berkas perkara permohonan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Gns, atas nama pemohon Hidayah Tri Astuti, terhadap termohon atas nama Polres Lampung Tengah.
Tercantum perkara itu telah sampai pada putusan Hakim dengan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Sudah dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 18 September 2023 kemarin.
“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan dari Hakim PN Gunung Sugih.
Dalam permohonan praperadilannya itu, Hidayah Tri Astuti mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Tengah pada Agustus 2023 lalu.
Atas sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah uang milik Tri Rustiani yang disebut akan dipergunakan sebagai tambahan modal usaha senilai Rp110 juta.
Dari permasalah itu, Hidayah Tri Astuti menyoal peristiwa yang menjadi rangkaian dugaan tindak pidana kepadanya.
PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah
Seharusnya masuk ke ranah keperdataan, sebab hal itu berkaitan dengan wanprestasi.
Ia juga menyebut pada penetapan tersangka terhadap dirinya itu, tidaklah sesuai dengan prosedur seharusnya.
Baca Juga : Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH
Dimana pada kasus dugaan tipu gelap ini termohon tak memiliki dua alat bukti cukup untuk menetapkan dirinya sebagai seorang tersangka.
Maka akhirnya Hidayah Tri Astuti mengajikan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Hidayah Tri Astuti meminta Hakim salah satunya dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dapat dinyatakan tidak sah.