Mahkamah – 4 Wanita pencuri emas disidang di PN Liwa, yang dilaksanakan secara perdana pada Selasa 7 Juni 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga : Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara
Keempat Ladies Thief ini diantaranya bernama Sri Rahayu, Samsinar, Dewi Rani dan Anis Humairoh Walmuhaya, yang diadili lantaran kedapatan mencuri gelang emas milik pedagang kelontongan di pasar Kamis, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Para Terdakwa tersebut, pada sekira Maret 2022 lalu, melakukan pencurian dua gelang emas susun sirih 24, dengan berat total mencapai 50 gram, yang mengakibatkan kerugian terhadap korban mencapai sebesar total Rp29,750 juta.
Dan pada saat diamankan serta dilakukan penggeledahan, petugas dengan dibantu oleh seorang bidan setempat, mendapati emas hasil curian itu coba disembunyikan di dalam kelamin salah satu Terdakwa.
“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan bersekutu,” ucap Jaksa bacakan dakwaan pelanggaran pasal.
Baca Juga : 21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang
Persidangan ini akan kembali digelar pada Senin pekan depan 13 Juni 2022, yang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Liwa, dengan agenda pembuktian dari Jaksa.