Mahkamah – Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B, Pengadilan Kelas 1A lebih tinggi dari Pengadilan Kelas 1B.
Status ini akan berpengruh pada beberapa hal seperti keuangan atau tunjangan pegawai teknis dan non-teknis, pembinaan aparatur, jumlah perkara, infrastruktur dan sebagainya.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan
Pada sistem peradilan di Indonesia, terdapat pembagian kelas yang disusun dari tingkat bawah ke atas.
Tipe-tipe kelas tersebut, dari yang paling bawah ke paling atas, meliputi Kelas II, Kelas 1B, Kelas 1A dan kelas 1A Khusus yang hanya ada di peradilan umum.
Pengadilan Negeri yang mendapatkan status Kelas 1A Khusus adalah pengadilan yang di dalamnya mencakup pengadilan khusus seperti pengadilan niaga, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan juga pengadilan HAM.
Klasifikasi pengadilan berdasarkan kelas tersebut dilakukan berdasarkan pada beberapa hal antara lain jumlah perkara, sejarah serta lokasi pengadilan.
Pebagian kelas pada sistem peradilan ini dimaksudkan agar pembinaan terhadap lembaga peradilan lebih efektif karena memudahkan pembinaan karir aparatur, alokasi anggaran serta infrastruktur.