Mahkamah – Naldi Rinara digugat M Nasir ke PN Tanjungkarang terkait dana kampanye, sidang dijadwalkan akan digelar pada April 2022 mendatang.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi
Gugatan resmi dilayangkan M Nasir ke PN Tanjungkarang pada Kamis 31 Maret 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara gugatan wanprestasi.
Mantan Calon Bupati Pesawaran M Nasir menggugat Naldi Rinara yang diketahui juga merupakan seorang bekas Calon Wakil Bupati pada ajang Pilkada 2021 lalu.
Dalam gugatan ini, selain Naldi tercantum sebagai pihak Tergugat II, M Nasir juga turut mencantumkan beberapa nama sebagai Tergugat I dan Turut Tergugat lainnya, diantaranya Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.





Lappung Media Network