Mahkamah – Polisi gadungan asal Way Kanan diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih lantaran memperdaya dan peras seorang wanita hingga jutaan rupiah.
Baca Juga : Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang
Mengaku anggota Polri, Polisi gadungan asal Way Kanan, bernama Bambang Habibi berhasil memeras wanita. Kini Bambang segera dimejahijaukan untuk diadili dalam perkara pelanggaran pasal UU ITE.
Dari penelusuran terbuka Lappung.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gunung Sugih. Bambang Habibi akan segera diadili dalam perkara dengan Nomor 330/Pid.Sus/2022/PN Gns.
Baca Juga : Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili
Polisi gadungan asal Way Kanan itu, disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dia perbuat terhadap korban wanita berinisial SE warga Lampung Tengah.
Dimana pada sekira Agustus 2022 lalu, Polisi gadungan asal Way Kanan ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi chating date Tan Tan.
Dari perkenalan ini kemudian membuat keduanya semakin dekat dan akrab hingga bertukar nomor ponsel.
Kepada SE, awalnya Bambang Habibi mengaku sebagai seorang anggota Polres Bogor yang berdinas di Satuan Narkoba.
Polisi gadungan asal Way Kanan meyakinkan korban dengan cara memakai seragam Polri saat keduanya melakukan panggilan video.
Setelah dekat, terdakwa pun meminta SE untuk melakukan video call sex dengan saling menunjukkan bagian intim masing-masing.
Yang rupanya panggilan video tak senonoh itu direkam oleh Polisi gadungan asal Way Kanan melalui ponsel miliknya.
Beberapa hari berselang, Polisi gadungan asal Way Kanan kembali menghubungi korban, namun kali ini dengan maksud meminta sejumlah uang.
Sembari menunjukkan video asusila tersebut, dia pun mengiming-imingi SE akan menghapusnya jika dirinya bersedia memberikan tebusan.
Baca Juga : Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya
Namun usai diberikan uang yang diminta, Polisi gadungan asal Way Kanan malah kembali meminta nominal lebih tinggi, dengan mengancam akan menyebarkannya ke platform media sosial miliknya.
Akan tetapi korban SE tak bersedia memenuhi keinginannya, dan pada akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Baca Juga : Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi Dipenjara
Polisi gadungan asal Way Kanan bernama Bambang Habibi, dijadwalkan akan segera disidangkan di PN Gunung Sugih secara perdana.
Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 26 Oktober 2022.