Mahkamah – Jadi tersangka OTT DPM-PTSP Lampung, Edi Efendi praperadilankan Polresta Bandar Lampung ke PN Tanjung Karang dengan klasifikasi sah tidaknya penangkapan.
Baca Juga : Wilson Lalengke Ajukan Praperadilan ke PN Sukadana
Informasi tentang Edi Efendi mempraperadilkan pihak Polresta Bandar Lampung disampaikan oleh Dendi Satria Febrialdi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Pakar Lampung.
Dendi Satria mewakili Edi Efendi sebagai pemohon menyampaikan praperadilan klien pada jurnalis mahkamah.lappung.com pada Rabu (13/12/2022).
Baca Juga : Tersangka TPPO Praperadilkan Polda Lampung
Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Pakar Lampung, Dendi Satria Febrialdi mengatakan bahwa permohonan prapid sudah mereka daftarkan ke PN Tanjung Karang pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
“Iya benar, permohonan praperadilan atas nama pemohon Edi Efendi resmi kami daftarkan ke PN Tanjung Karang pada Selasa kemarin,” kata Dendi Satria Febrialdi, Rabu (14/12/2022).
Dendi Satria Febrialdi juga memberikan rincian alasan pihak klien mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang.
“Ini terkait dugaan adanya pelanggaran hak-hak Asasi Pemohon, serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam proses penetapan Tersangka terhadap klien kami,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Pakar Lampung.