Mahkamah – Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra dipenjara lantaran konsumsi Narkoba, dengan vonis hukuman pidana selama dua tahun dan empat bulan kurungan badan.
Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Dituntut Penjara karena Narkotika
Putusan dari Majelis Hakim tersebut, dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Senin siang 27 Juni 2022 kemarin, yang dilaksanakan di PN Menggala, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmy Maruli.
Oknum Juru Sita Pengganti Pengadilan tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari Jaksa.
Maka Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepadanya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yadi Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ucap Hakim Ketua Jimmy Maruli bacakan putusannya.
Vonis hukuman penjara itu, diketahui jauh lebih berat dari tuntutan hukuman pidana yang dimintakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan sebelumnya di 23 Mei 2022 lalu, dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dan atas apa yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Yadi Putra menyatakan banding, dan resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui PN Menggala, pada Jumat 1 Juli 2022 kemarin.
Untuk diketahui, perkara narkotika yang menjerat oknum Pegawai Pengadilan ini, merupakan buntut dari penganiayaan yang ia perbuat di 2021 lalu, terhadap rekan kerjanya sendiri di lingkup Pengadilan Negeri Menggala bernama Ismono.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika
Dan pada saat dilakukan penangkapan dalam objek perkara penganiayaan itu, petugas Kepolisian turut melakukan tes urine terhadap Yadi Putra, yang ternyata didapati pula hasil positif sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.