Mahkamah – Tersangka TPPO praperadilkan Polda Lampung. Kapolda Lampung dipraperadilankan Tersangka TPPO ke PN Tanjungkarang, atas sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Lulis Widianingrum.
Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka TPPO
Melalui kuasa hukum Lahak & Partners Law Office, permohonan Praperadilan atas nama Pemohon Lulis Widianingrum tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Jumat 25 Maret 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tjk.
Dengan mencantumkan nama selaku pihak Termohon yakni Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Cq Kapolda Lampung, serta dengan klasifikasi perkara yaitu Sah atau tidaknya penahanan.
Berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO pada data umum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan alamat sipp.pn-tanjungkarang.go.id, Lulis menerakan beberapa poin Permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55, atau Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Polda Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/257/III/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Tertanggal 07 Maret 2022.
Pada Polda Kabupaten Lampung adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 56.a/ II/ RES.1.24./ 2022/ Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022.