Dimana dalam permohonan praperadilannya, Edi Efendi selaku pemohon mencantumkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung sebagai pihak termohon.
“Rencananya akan segera digelar persidangannya ada Jumat besok 16 Desember 2022,” ucap Satria Febrialdi menegaskan.
Untuk diketahui, Edi Efendi merupakan seorang yang pernah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, dalam Operasi Tangkap Tangan OTT DPM-PTSP Lampung, pada September 2020 lalu.
Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat
Dirinya diamankan bersama dengan seorang lainnya, bernama Nirwan Yustian selaku Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II pada DPM-PTSP Lampung.
Keduanya pun telah ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut, yang sejauh ini diketahui Nirwan Yustian telah disidangkan dan menerima vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama satu tahun penjara.
Baca Juga : Penggugat Kejari dan Polres Lampung Tengah Cabut Gugatan
Sedang terhadap Edi Efendi, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga pada akhir 2022 ini, dirinya tak kunjung juga dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera diadili.





Lappung Media Network