Mahkamah – Ketua PPWI, Wilson Lalengke ajukan Praperadilan atas penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Timur, dan akan segera digelar persidangannya di PN Sukadana.
Baca Juga : Penggugat Kejari dan Polres Lampung Tengah Cabut Gugatan
Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut, didaftarkan secara resmi ke PN Sukadana pada Jumat 1 April 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sdn, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Wilson Lalengke selaku Pemohon dalam perkara Praperadilan ini, mencantumkan nama Kepala Kepolisian Daerah Lampung selaku Termohon I, serta Kepala Kepolisian Resort Lampung Timur selaku Termohon II.
Dengan poin pokok gugatan yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon Reskrim Polres Lampung Timur dalam menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Subsider Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.