Mahkamah – Vonis banding gugatan terhadap RSU Muhammadyah Metro kuatkan putusan PN Kota Metro, yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Metro, putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 94/PDT/2022/PT TJK.
Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat
Dengan tiga nama selaku pihak Pengadil yaitu, Hakim Ketua Hiras Sihombing, Hakim Anggota 1 yakni Ratna Mintarsih, serta selaku Hakim Anggota 2 yaitu Bontor Aroean.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tanggal 5 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu,” begitu bunyi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut
Untuk diketahui, dalam putusan perkara dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met ini sebelumnya, Majelis Hakim PN Metro menyatakan dalam vonisnya, menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Serta memutuskan untuk menghukum Para Penggugat, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.210.000 (Dua Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Pada gugatan ini sendiri, lima orang selaku pihak Penggugat adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.