Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Editor by Editor
    15/12/2022
    in Perkara
    Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Vonis banding gugatan terhadap RSU Muhammadyah Metro kuatkan putusan PN Kota Metro, yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

    Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Metro, putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 94/PDT/2022/PT TJK.

    Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat

    Dengan tiga nama selaku pihak Pengadil yaitu, Hakim Ketua Hiras Sihombing, Hakim Anggota 1 yakni Ratna Mintarsih, serta selaku Hakim Anggota 2 yaitu Bontor Aroean.

    “Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tanggal 5 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan  sebesar Rp150 ribu,” begitu bunyi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada Selasa 6 Desember 2022.

    Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Untuk diketahui, dalam putusan perkara dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met ini sebelumnya, Majelis Hakim PN Metro menyatakan dalam vonisnya, menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

    Serta memutuskan untuk menghukum Para Penggugat, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.210.000 (Dua Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

    Pada gugatan ini sendiri, lima orang selaku pihak Penggugat adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Kota Metro Hari IniGugatan PerdataPT TanjungkarangRSU Muhammadiyah Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jadi Tersangka OTT DPM-PTSP Lampung, Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

    Next Post

    Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved