Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Terbukti Palsukan Surat Panggilan KPK, Mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim Divonis

    Terbukti Palsukan Surat Panggilan KPK, Mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim Divonis

    Editor by Editor
    14/12/2022
    in Perkara
    Mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim Divonis

    Terbukti Palsukan Surat Panggilan KPK, Mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim Divonis. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Terbukti palsukan surat panggilan KPK, mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim divonis penjara selamat dua tahun dikurangi masa penangkapan dan tahanan.

    Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    PN Liwa telah menjatuhkan vonis pada mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim dalam perkara pemalsuan surat panggilan KPK yang sempat viral.

    Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK divonis penjara selama dua tahun, lantaran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

    Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara

    Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, pada sidang lanjutan atas nama mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim, pada Rabu 14 Desember 2022.

    Dimana dalam putusannya, nantan Plt Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pesisir Barat tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

    Pemalsuan surat panggilan KPK yang dia lakukan bersama seorang terdakwa lainnya bernama Abdul Cholik dan telah diadili di Pengadilan Negeri Liwa.

    Sehingga mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim pun dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Halim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Paisol.

    Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam vonis yang diberikan pada mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim.

    “Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim Paisol, bacakan putusan hukumannya.

    Baca Juga : Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara

    Untuk diketahui, dalam perkaranya ini, terdakwa Abdul Halim disangkakan bersama dengan Abdul Cholik, memberikan surat panggilan dari KPK, yang diketahuinya surat tersebut adalah palsu.

    Surat tersebut didapati, ditujukan dan diserahkannya pada September 2021 lalu, ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, untuk 5 orang Anggota DPRD setempat.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    Mereka adalah Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem dengan maksud panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pada proyek gedung Pemkab Pesisir Barat dan gedung SMP Krui pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Pesisir Barat Hari IniKasus Pemalsuan Surat di LampungPN Liwa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO

    Next Post

    Jadi Tersangka OTT DPM-PTSP Lampung, Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved