Mahkamah – Berikut adalah uraian tulisan dari Sofie Widyana P yang menjelaskan kepada publik mengenal istilah pihak-pihak dalam gugatan perdata.
Sofie Widyana P menuangkan tulisan ini pada web Hukum Acara Perdata [https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/istilah-pihak-pihak-dalam-gugatan-perdata/].
Sosok Sofie Widyana P dapat dilihat dalam web Linked in [https://id.linkedin.com/in/sofie-widyana-p-a04ba647].
Dalam web tersebut disebutkan bahwa Sofie Widyana merupakan bagian dari kantor hukum Leks&Co yang beralamat di Jakarta, dan disebut memiliki pengalaman, salah satunya sebagai spesialis hukum di Medco Grup.
Berikut tulisan Soffie Widyana P yang dipublikasi ulang tanpa mengurangi dan melebihkan isi tulisan.
Dalam Gugatan Contentiosa atau yang lebih dikenal dengan Gugatan Perdata, yang berarti gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara. Dikenal beberapa istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu:
1. Penggugat
Dalam Hukum Acara Perdata, orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan “Para Penggugat”.
2. Tergugat
Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya.
3. Turut Tergugat
Pihak yang dinyatakan sebagai Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.
Dalam pelaksanaan hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut.
4. Penggugat/Tergugat Intervensi
Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.