Mahkamah – Si Raja Besi Tua, Nuryadin gugat Darusalam dengan klasifikasi perkara PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Gugatan perdata Nuryadin kembali dia layangkan pada Darusalam berkisar perbuatan melawan hukum ke PN Tanjung Karang
Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis
Dari penelusuran jurnalis Mahkamah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Tanjung Karang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH
Gugatan didaftarkan pada Senin 21 Agustus 2023. Atas nama Pemohon selaku Penggugat yakni Nuryadin, dikuasakan kepada Angga Wijaya sebagai Penasihat Hukumnya.
Baca Juga : Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan
Dan tercantum sebagai Pihak Tergugat I hingga III, yaitu atas nama Darusalam, Rosmayati, serta Novilia Susanti. Direncanakan bakal digelar secara perdana pada Selasa 5 September 2023 mendatang, di PN Tanjung Karang.
Untuk diketahui, perkara gugatan terkait Si Raja Besi Tua atau Nuryadin melawan Darusalam ini, sebelumnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Namun pada gugatan perdata itu, Majelis Hakim yang menyidangkan memutuskan apa yang dimohonkan oleh Nuryadi tersebut, tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
“Jadi kemarin pada gugatan saya sebelumnya, itu kan hasilnya tidak dapat diterima atau NO, bukan ditolak. Jadi saya ajukan gugatan baru, dimana sekarang sudah saya lengkapi seluruh kekurangan yang ada dalam gugatan pertama, termasuk pihak-pihaknya,” jelas Nuryadin.
Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat
“Kali Ini seribu persen saya yakin akan berbeda hasil akhirnya. Semoga Hakim dapat memberikan putusan yang sebijak-bijaknya, saya hanya ingin kerugian saya dikembalikan,” jelas Nuryadin, Selasa 22 Agustus 2023.
Menanggapi gugatan perdata terhadap pihaknya yang dilayangkan kali kedua oleh Nuryadin tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Darusalam berucap apa yang dilakukan itu merupakan hak setiap orang.
Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui
Sejauh ini, Handoko mengaku belum mengetahui materi apa saja yang terutang pada pokok gugatan perdata kedua dari Si Raja Besi Tua.
Namun meski begitu ia berucap tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan.
“Mengajukan gugatan memang hak setiap orang, jadi sah-sah saja mengajukan gugatan asal ada dasar hukumnya. Sidang khan belum mulai kami juga belum tahu apa materi gugatannya, nanti kita lihat seperti apa gugatannya,” pungkas Handoko mengakhiri keterangan.