Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Editor by Editor
    22/08/2023
    in Perkara
    Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Tangkap layar gugatan Nuryadin pada Darusalam dari SIPP. Foto arsip PN Tanjung Karang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Si Raja Besi Tua, Nuryadin gugat Darusalam dengan klasifikasi perkara PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Gugatan perdata Nuryadin kembali dia layangkan pada Darusalam berkisar perbuatan melawan hukum ke PN Tanjung Karang

    Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Dari penelusuran jurnalis Mahkamah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Tanjung Karang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk.

    Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Gugatan didaftarkan pada Senin 21 Agustus 2023. Atas nama Pemohon selaku Penggugat yakni Nuryadin, dikuasakan kepada Angga Wijaya sebagai Penasihat Hukumnya.

    Baca Juga : Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Dan tercantum sebagai Pihak Tergugat I hingga III, yaitu atas nama Darusalam, Rosmayati, serta Novilia Susanti. Direncanakan bakal digelar secara perdana pada Selasa 5 September 2023 mendatang, di PN Tanjung Karang.

    Untuk diketahui, perkara gugatan terkait Si Raja Besi Tua atau Nuryadin melawan Darusalam ini, sebelumnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Namun pada gugatan perdata itu, Majelis Hakim yang menyidangkan memutuskan apa yang dimohonkan oleh Nuryadi tersebut, tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

    “Jadi kemarin pada gugatan saya sebelumnya, itu kan hasilnya tidak dapat diterima atau NO, bukan ditolak. Jadi saya ajukan gugatan baru, dimana sekarang sudah saya lengkapi seluruh kekurangan yang ada dalam gugatan pertama, termasuk pihak-pihaknya,” jelas Nuryadin.

    Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

    “Kali Ini seribu persen saya yakin akan berbeda hasil akhirnya. Semoga Hakim dapat memberikan putusan yang sebijak-bijaknya, saya hanya ingin kerugian saya dikembalikan,” jelas Nuryadin, Selasa 22 Agustus 2023.

    Menanggapi gugatan perdata terhadap pihaknya yang dilayangkan kali kedua oleh Nuryadin tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Darusalam berucap apa yang dilakukan itu merupakan hak setiap orang.

    Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui

    Sejauh ini, Handoko mengaku belum mengetahui materi apa saja yang terutang pada pokok gugatan perdata kedua dari Si Raja Besi Tua.

    Namun meski begitu ia berucap tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan.

    “Mengajukan gugatan memang hak setiap orang, jadi sah-sah saja mengajukan gugatan asal ada dasar hukumnya. Sidang khan belum mulai kami juga belum tahu apa materi gugatannya, nanti kita lihat seperti apa gugatannya,” pungkas Handoko mengakhiri keterangan.

    Via: Tinus
    Tags: DarusalamGugatan PerdataNuryadinPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Next Post

    Firdaus Affandi: 4 Pelaku Perdagangan Orang Segera Diadili

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved