Mahkamah – Hakim nonaktif pada PN Jakarta Barat bernama Dede Suryaman atau DS dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim yang dibacakan di Gedung Mahkamah Agung pada 9 Agustus 2023.
Dede Suryaman terbukti menerima uang Rp 300 juta sebagai imbalan untuk memperingan Vonis perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
”Menjatuhkan sanksi kepada DS [Dede Suryaman] dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau MKH, Hakim Agung Desnayeti sebagaimana dilihat lewat situs Komisi Yudisial.
Sebagai informasi ringkas, Samsul Ashar diketahui terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan pembangunan proyek jembatan Brawijaya.
Adapun kasus Samsul Ashar ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam Tuntutan Jaksa, Samsul Ashar dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun.
Sementara dalam Putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Dede Suryaman menjatuhkan Vonis kepada Samsul Ashar dengan pidana penjara selama 4,5 Tahun.
Baca juga: Komisi Yudisial: Patut Disyukuri, Lampung Tidak Masuk 10 Besar
Terungkapnya Penerimaan Uang Rp 300 juta oleh Dede Suryaman ini beririsan dengan hasil Penyidikan KPK ketika menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dkk.
Saat hasil penyidikan KPK tersebut disidangkan di PN Tipikor Surabaya, Dede Suryaman yang telah diperiksa di Tingkat Penyidikan mengaku menerima uang dari hasil menyidangkan perkara Samsul Ashar.
Penyampaian itu dikemukakan Dede Suryaman pada 2 Agustus 2022 lalu.
Dalam Siaran Pers Komisi Yudisial dengan Nomor: 20/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2023 dipaparkan juga apa yang menjadi pembelaan dari Hakim Dede Suryaman yang akhirnya dipecat dengan tidak hormat.
Dede Suryaman dalam pembelaannya mengaku tidak berinisiatif untuk meminta uang Rp 300 juta tersebut.
Uang Rp 300 juta itu menurut dia turut pula dibagi-bagikan kepada para Hakim Anggota dan juga kepada seorang Panitera Pengganti.
Dede juga menuturkan bahwa uang Rp 300 juta itu telah dia kembalikan kepada pemberi uang tersebut, yaitu kepada Pengacara dari Samsul Ashar.
Baca juga: Ketua KY Dicurhati Wartawan Soal Web SIPP PN Tanjungkarang yang Tak Terakses Publik
Untuk informasi tambahan, persidangan Majelis Kehormatan Hakim yang memutuskan menjatuhkan sanksi berat kepada Dede Suryaman dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti.
Adapun para Anggota dari Majelis Kehormatan Hakim itu terdiri dari Hakim Agung Pandji Widagdo dan Hakim Agung Imron Rosyadi.
Kemudian, para pihak dari Komisi Yudisial yang turut dalam Majelis Kehormatan Hakim itu ialah Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiq HZ.