Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Editor by Editor
    21/08/2023
    in Perkara
    Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Tangkapan layar SIPP PN Blambangan Umpu, terkait putusan Majelis Hakim dalam perkara pemalsuan surat, atas nama Terdakwa Endro Siswoko. Foto arsip PN Blambangan Umpu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Endro Siswoko eks Dirut PT Inhutani V dihukum percobaan selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

    Endro Siswoko diseret ke meja hijau oleh penegak hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

    Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Majelis Hakim membacakan putusan pada terdakwa Endro Siswoko dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, dilaksanakan pada Rabu 16 Agustus 2023, di PN Blambangan Umpu, Way Kanan.

    Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Endro Siswoko, selaku mantan Direktur Utama PT Inhutani V diadili untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ismail Hamid, dalam berkas perkara dengan nomor 24/Pid.B/2023/PN Bbu.

    Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui

    Dimana pada putusannya, Hakim menilai Endro Siswoko bersalah dengan unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat, melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun melakukan tindak pidana,” ucap Hakim dalam putusannya.

    Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

    Mantan Direktur Utama PT Inhutani Lampung ini diketahui didakwa melakukan dugaan perbuatan tindak pidananya, bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.

    Yang diadili juga di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam berkas perkara terpisah sebagai Terdakwa, dengan nomor 23/Pid.B/2023/PN Bbu, pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang, di PN Blambangan Umpu.

    Baca Juga : RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

    Ia juga mendapatkan putusan hukuman pidana yang sama dengan yang dijatuhkan kepada Endro Siswoko dari Majelis Hakim, yakni hukuman percobaan selama 1 tahun.

    Via: Tinus
    Tags: Endro SiswokoPN Blambangan UmpuPT Inhutani V
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Next Post

    Nuryadin Gugat Darusalam dengan Klasifikasi Perkara PMH

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved