Mahkamah – Endro Siswoko eks Dirut PT Inhutani V dihukum percobaan selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Endro Siswoko diseret ke meja hijau oleh penegak hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis
Majelis Hakim membacakan putusan pada terdakwa Endro Siswoko dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, dilaksanakan pada Rabu 16 Agustus 2023, di PN Blambangan Umpu, Way Kanan.
Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan
Endro Siswoko, selaku mantan Direktur Utama PT Inhutani V diadili untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ismail Hamid, dalam berkas perkara dengan nomor 24/Pid.B/2023/PN Bbu.
Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui
Dimana pada putusannya, Hakim menilai Endro Siswoko bersalah dengan unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat, melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun melakukan tindak pidana,” ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat
Mantan Direktur Utama PT Inhutani Lampung ini diketahui didakwa melakukan dugaan perbuatan tindak pidananya, bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.
Yang diadili juga di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam berkas perkara terpisah sebagai Terdakwa, dengan nomor 23/Pid.B/2023/PN Bbu, pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang, di PN Blambangan Umpu.
Baca Juga : RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan
Ia juga mendapatkan putusan hukuman pidana yang sama dengan yang dijatuhkan kepada Endro Siswoko dari Majelis Hakim, yakni hukuman percobaan selama 1 tahun.