Mahkamah – Heri Gunawan perampok Bank Arta Kedaton Makmur dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang.
Vonis terhadap Heri Gunawan dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin 21 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi.
Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui
Dimana dalam putusannya kali ini, Heri Gunawan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.
Sehingga Majelis Hakim PN Tanjungkarang, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa perampokan BPR Arta Kedaton Makmur itu, sesuai dengan yang diatur dan di ancam dalam pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim, seraya mengetok palunya.
Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat
Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan kali ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dimana Heri Gunawan mendapatkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya, menganggap apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan orang terluka, dan membuat resah masyarakat. Sehingga hal tersebut dianggap yang memberatkan hukumannya.
Baca Juga : RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan
Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis
Dan atas putusannya tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Terdakwa Heri Gunawan menyebut akan ada kemungkinan pihaknya akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
“Kemungkinan kita akan banding. Putusan ini dirasa belum memenuhi rasa keadilan, yang kami inginkan. Kita lihat nanti masih ada waktu tujuh hari ke depan,” pungkas kuasa hukum Terdakwa, Adiwidya Hunandika.