Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Editor by Editor
    21/08/2023
    in Perkara
    Heri Gunawan Perampok Bank

    Suasana sidang putusan perkara perampokan BPR Arta Kedaton Makmur, atas nama Terdakwa Heri Gunawan, Senin 21 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Heri Gunawan perampok Bank Arta Kedaton Makmur dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang.

    Vonis terhadap Heri Gunawan dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin 21 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi.

    Baca Juga : Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui

    Dimana dalam putusannya kali ini, Heri Gunawan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.

    Sehingga Majelis Hakim PN Tanjungkarang, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa perampokan BPR Arta Kedaton Makmur itu, sesuai dengan yang diatur dan di ancam dalam pasal tersebut.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim, seraya mengetok palunya.

    Baca Juga : Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

    Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan kali ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dimana Heri Gunawan mendapatkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

    Majelis Hakim dalam putusannya, menganggap apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan orang terluka, dan membuat resah masyarakat. Sehingga hal tersebut dianggap yang memberatkan hukumannya.

    Baca Juga : RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

    Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Dan atas putusannya tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Terdakwa Heri Gunawan menyebut akan ada kemungkinan pihaknya akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

    “Kemungkinan kita akan banding. Putusan ini dirasa belum memenuhi rasa keadilan, yang kami inginkan. Kita lihat nanti masih ada waktu tujuh hari ke depan,” pungkas kuasa hukum Terdakwa, Adiwidya Hunandika.

    Via: Tinus
    Tags: Bank Arta KedatonHeri GunawanPerampokan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    Next Post

    Endro Siswoko Eks Dirut PT Inhutani V Dihukum Percobaan

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved