Mahkamah – Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Jalan Ir Sutami, Hengki Widodo alias Engsit dituntut hukuman oleh Jaksa selama 10 tahun 6 bulan bui.
Baca Juga: Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Disidang Perdana
Tuntutan itu dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Rabu siang 24 Mei 2023, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dalam tuntutannya, JPU menilai Engsit terbukti bersalah, bersama – sama dengan Terdakwa lainnya yakni Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.
Melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.
Yang mengakibatkan kerugian negara, mencapai sebesar total Rp29.216.412.096, 83 (Dua Puluh Sembilan Milar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Atas perbuatannya itu, keempat Terdakwa tersebut, dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca Juga: RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Segera Dadili
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ucap Supriyanti selaku JPU di perkara ini.