Mahkamah – Kasie Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi memastikan 4 pelaku perdagangan orang segera diadili di PN Tanjung Karang.
Pihak Kejari Bandarlampung melimpah berkas perkara terkait TPPO ke Pengadilan, diperkirakan sidang perdana berlangsung Senin 28 Agustus 2023.
Baca Juga : Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menjelaskan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Selasa 22 Agustus 2023.
Dimana akan segera disidangkan, 4 Terdakwa dalam 2 berkas perkara secara terpisah. Dengan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu atas nama Juli Antoro Hutapea.
“Berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah dilimpah tahap 2 pada 14 Agustus 2023, dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin, itu ada 4 Terdakwa. Sidangnya diagendakan digelar secra perdana pekan depan,” jelasnya, kepada MahkamahLappung, Rabu 23 Agustus 2023.
Dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud tersebut, diantaranya terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton.
Dan dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama 3 Terdakwa diantaranya Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Baca Juga : Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Firdaus Affandi: 4 Pelaku Perdagangan Orang Segera Diadili
Perkara ini sendiri adalah pelimpahan kasus dari Polda Lampung, yang merupakan hasil ungkap dilakukan pada Mei 2023 lalu. Dimana saat itu didapati keempat Terdakwa menjadi pelaku TPPO.
Dengan modus merekruit beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat, untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah.