Mahkamah – Perkara gugatan perdata MNC Finance versus Kejari Bandar Lampung vonis 21 Juni 2022, Selasa dua pekan mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Aniaya Anak Kandung dengan Pisau Evri Wanti Dituntut Penjara
Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang sejak digelar perdana pada 7 Juli 2021 lalu, akhirnya perkara gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait barang bukti rampasan, akan segera sampai pada putusan dari Majelis Hakim.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, putusan dari perkara tersebut sesungguhnya dijadwalkan digelar pada Selasa 7 Juni 2022 kemarin.
Namun agenda tersebut terpaksa harus ditunda, dan direncanakan akan digelar pada dua pekan mendatang, lantaran Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut menyatakan belum siap dengan putusannya.
Untuk diketahui dalam gugatannya pihak MNC Finance selaku Penggugat atau Pelawan mencantumkan beberapa poin permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu ) unit mobil type/merk mobil penumpang daihatsu all new xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK.
3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1403/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Tanggal 07 April 2021, khususnya terkait dengan barang bukti 1 (satu ) unit mobil type/merk mobil penumpang daihatsu all new xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK dibatalkan.
4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit mobil type/merk mobil penumpang daihatsu all new xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK kepada Pelawan walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad).
5. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp85.121.799, (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde).
6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.
7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun Mahkamah, barang bukti satu unit mobil yang dipermasalahkan tersebut, adalah milik seorang warga Kota Metro yang masih diangsur pembiayaan pembeliannya melalui PT MNC Finance.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 97 Kilo Pertanyakan Munculnya Keterangan Ahli Pada Replik Jaksa
Dan pada akhirnya, menjadi barang bukti yang dirampas dalam perkara Narkotika atas nama Rio Marulitua Panjaitan dan Amanda Hasian Harahap, lantaran kedapatan disewa lalu dipakai oleh keduanya untuk mengangkut Narkotika yang didakwakan.
Keduanya saat ini telah mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup, dan kini tengah menunggu putusan hukuman oleh Hakim Mahkamah Agung RI dalam permohonan tingkat Kasasi.