Mahkamah – Setidaknya terdapat tujuh jenis korupsi menurut Sosilog, Syed Husein Alatas — yang juga adalah Wakil Kanselor Universitas Malaya pada 1980an, dan pernah juga membentuk Parti Gerakan Rakyat Malaysia.
Baca Juga : Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata
Tujuh jenis korupsi menurut Syed Husein Alatas tersebut di antaranya:
1. Korupsi Transaktif yaitu korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
2. Korupsi Ekstroaktif adalah korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi (tekanan) tertentu di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan, orang-orangnya, atau hal-hal yang dihargai.
3. Korupsi Investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh di masa yang akan datang.