Mahkamah – Perkara oknum guru cabul masuk persidangan. Oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung ini akan disidang Selasa 31 Mei 2022, di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP
Perkara oknum guru cabul resmi dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Selasa 24 Mei 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Hafidz Mulky.
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 81 atau Pasal 82 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Mahkamah, perkara oknum Guru cabul Hafidz Mulky melakukan perbuatan bejadnya tersebut sekira Maret 2022 kemarin terhadap seorang siswi bimbingannya sendiri berinisial DA.
Baca Juga : Pemuda Asal Lampung Selatan Diadili karena Cabuli Pacar Puluhan Kali
Yang pada akhirnya, perlakuan tidak pantas yang telah dilakukan oleh sang oknum pengajar itu, mengakibatkan korban harus mendapatkan malu dan trauma mendalam.