Mahkamah – MAKI dorong penetapan Tersangka para pemberi gratifikasi ke Karomani, jika KPK telah mendapati cukupnya dua alat bukti.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menuturkan bahwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada kegiatan PMB Unila tahun penerimaan 2022, seharusnya KPK tidak segan untuk menetapkan Tersangka baru.
Hal itu turut didorong olehnya, Jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan minimal dua alat bukti sebagai unsur pemberi suap dan pemberi gratifikasi, sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan.
“Pemberi suap dan gratifikasi termasuk rumusan pasal 5 dan 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, jika ditemukan minimal dua alat bukti, mestinya KPK tdk segan-segan untuk menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak pemberi suap dan atau gratifikasi,” terangnya, Senin 16 Januari 2023.
Sementara itu, Mahkamah mencatat beberapa pihak diduga sebagai pemberi sual dalam PMB Unila, antara lain:
Penerimaan Uang Terkait PMB Unila Jalur SBMPTN Senilai Rp1,475 Miliar
1. Pada 22 Juni 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp250 juta, dari Tugiyono orang tua atau keluarga dari MS melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Kepala BPHM Unila.
2. Pada 07 Juli 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty orang tua atau keluarga dari FRF melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Budi Sutomo.
3. Pada 30 Juni 2022, Karomani menerima Rp250 juta dari Ruskandi orang tua atau keluarga dari EAP melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
4. Pada 05 Juli 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady orang tua atau keluarga dari RM melalui Asep Sukohar, di ruang kerja Wakil Rektor II Unila.
5. Pada 21 Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius orang tua atau keluarga dari MVA melalui Muhammad Basri, di ruang kerja Wakil Rektor I Unila.
6. Pada Juni 2022, Heryandi menerima Rp300 juta dari Linda Fitri orang tua atau keluarga dari FLH melalui Muhammad Basri melalui, di Kantor Senat Unila.