Mahkamah – Diduga dibajak putusan banding PT Tanjungkarang berubah, dari vonis hukuman 20 tajun penjara menjadi putusan bebas.
Baca Juga: MAKI Dorong Penetapan Tersangka Gratifikasi Karomani
Perkara yang berubah putusannya tersebut, merupakan permohonan banding dari seorang Terdakwa perkara Narkotika atas nama Suhun.
Yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dengan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saur Sitindaon.
Dari penuturan Gatot Susanto selaku Humas PT Tanjungkarang, perubahan tiba-tiba tersebut diduga lantaran adanya sabotase pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PT Tanjungkarang.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Sehingga putusan awal yang semula menyatakan menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, berubah menjadi putusan bebas.
“Pertimbangan hukumnya menguatkan, tapi tahu-tahu amar nya membebaskan. Panitera penggantinya yang meng-upload putusan itu pun juga heran kok bisa berubah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, menanggapi kejanggalan tersebut saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan, tentang dugaan pihak yang sengaja melakukan perubahan terhadap putusan banding tersebut.
Dan perubahan putusan banding tersebut, sekarang telah dirubah kembali kepada amar putusan banding di awal, yakni menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
“Kami masih selidiki siapa yang mempunyai kepentingan ini, sehingga merubah hasil putusan banding di SIPP. Sudah buat laporan, nanti akan kita tindaklanjuti agar mengetahui siapa yang merubah ini,” tutur Gatot Susanto.