Mahkamah – Daftar gratifikasi yang diterima Karomani 2020-2022, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK, yang dibacakan dalam gelaran persidangan pada Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana
Persidangan perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, telah di gelar secara perdana pada beberapa hari lalu, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Yang dilaksanakan dengan menyidangkan tiga Terdakwa yakni Heryandi, Muhammad Basri serta Karomani. Dimana dalam persidangan ini Jaksa turut pula menyangkakan Karomani telah menerima sejumlah uang yang dianggap sebagai sebuah gratifikasi.
Dan diterima melalui Terdakwa Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin, yang bersumber dari pemberian para orang tua atau wali calon Mahasiswa Baru.