Mahkamah – Cara Karomani loloskan calon Mahasiswa titipan di 2022, yang dilakukan bersama dengan Heryandi dan Helmy Fitriawan.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
Hal itu dijabarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi, atas nama Terdakwa Karomani, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dalam dakwaannya tersebut, Jaksa menjelaskan cara kerja Karomani untuk meloloskan para calon mahasiswa yang diduga dititipkan melalui beberapa orang kepercayaannya.
“Bahwa Terdakwa selaku Rektor yang memiliki kewenangan menentukan status kelulusan mahasiswa baru dalam proses PMB Unila 2022 melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN, meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin, jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada Terdakwa atau Heryandi,” jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Yang kemudian, usai diterima permintaan itu, Heryandi juga meminta kepada Muhammad Basri agar mencari calon Mahasiswa Baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan.
Setelahnya nama-nama yang dititipkan sesuai dengan permintaan Karomani itu, dibawa ke dalam pertemuan Penetapan Kelulusan Mahasiswa dengan tahap kerja mandiri, dimana saat itu Karomani turut mendapat user name dan password sendiri.
“Selanjutnya Terdakwa menyerahkan akun tersebut kepada Helmy Fitriawan supaya dapat membantu Terdakwa untuk memasukkan nama-nama Mahasiswa yang sudah dititipkan. Setelah Login kedalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN, Terdakwa dan Heryandi membacakan nama yang ada di catatan Terdakwa, lalu Helmy Fitriawan mengklik nama-nama Mahasiswa titipan, untuk dirubah statusnya dari tidak lulus menjadi lulus di Fakultas Kedokteran,” lanjutnya.