Mahkamah – Ketua Nasdem Pesawaran M Nasir digugat karena urusan PAW. Gugatan dilayangkan oleh kader dan juga anggota DPRD Kabupaten Pesawaran bernama A Gunawan.
Baca Juga : Naldi Rinara dan Tergugat Lain Tidak Hadir, Gugatan Ditunda
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Gedongtataan pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin, dan resmi terdaftar dengan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Gdt, atas nama Penggugat yaitu A Gunawan yang dikuasakan kepada Penasihat Hukum Andri Kurniawan.
Berdasarkan hasil penelusuran terbuka Mahkamah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan, pada gugatan itu tercantum empat pihak Tergugat, serta satu pihak Turut Tergugat.
Diantaranya selaku pihak Tergugat I yakni Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, yang diketahui tengah dijabat oleh M Nasir, dan selaku pihak Tergugat II A Gunawan mencantumkan nama Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, yang diketahui dijabat oleh Herman HN.
A Gunawan juga turut mencantumkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem selaku Tergugat III yang kini dijabat oleh MP Saur Hutabarat, serta Ketua DPP Partai Nasdem selaku pihak Tergugat IV yang diketahui dijabat oleh Surya Paloh.
Sedang selaku pihak Turut Tergugat I, pada gugatan ini dicantumkan nama pihak Ketua DPRD Pesawaran, yang saat ini juga diketahui posisi tersebut tengah dijabat oleh Suprapto.
Sementara terhadap pokok gugatannya sendiri, tertera beberapa poin diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Tergugat III Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.