6. Menyatakan Surat pengantar Tergugat I No 16-SE/DPD-Nasdem/Psw/IV/2022, tertanggal 4 April 2022 Perihal Pergantian Antar Waktu atas nama Penggugat adalah tidak sah atau cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum, maka harus dibatalkan.
7. Menyatakan Surat Keputusan No 03/DKPN/ DPR.Kab/VIII/2019, tertanggal 21 Agustus 2019 Rekomendasi Mahkamah Partai Nasdem tidak sah atau cacat hukum atau tidak berdasarkan hukum, harus dibatalkan.
8. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat IV No 45-SE/DPP- Nasdem/II/2022, tertanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu atas nama Penggugat adalah tidak sah atau cacat hukum atau tidak berdasarkan hukum, harus dibatalkan.
9. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat IV No.4-Kpts/DPP- Nasdem/II/2022, tertanggal 14 Februari 2022 Partai Nasdem tidak sah atau cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum, maka harus dibatalkan.
10. Merintahkan kepada Tergugat IV untuk mencabut kembali Surat Keputusan No 4-Kpts/DPP- Nasdem/II/2022, tertanggal 14 Februari 2022 DPP Partai Nasdem.
11. Menyatakan dan menetapkan Turut Tergugat agar menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, dari Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran atas nama Penggugat (A. Gunawan ) kepada Drs. Sumaryono, sampai putusan dalam Perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach).
12. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati Putusan Hakim.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk secara tanggung – renteng membayar perkara ini.
Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti
Perkara gugatan perdata ini, direncanakan akan segera digelar secara perdana pada tiga pekan mendatang, Kamis 16 Juni 2022, dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10 pagi di gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.





Lappung Media Network