Mahkamah – PN Tanjungkarang vonis mati untuk dua kurir 97 kilo sabu, yang dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, Jumat 27 Mei 2022.
Putusan hukuman pidana mati tersebut, dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai oleh Jhony Butar Butar, atas nama dua Terdakwa yakni Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP
Kedua kurir yang disidangkan secara bergantian tersebut, dinyatakan terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Maka dalam putusannya, kedua Terdakwa dijatuhi hukuman sesuai yang diancam dan diatur pada Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Jhony Butar Butar bacakan amar putusannya, di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung PN Tanjungkarang.
Vonis hukuman tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan hukuman pidana yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pada gelaran persidangan sebelumnya, yakni dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Maka atas putusan tersebut kedua Terdakwa perkara narkotika ini menyatakan banding, “Yang mulia, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” ucap kedua Terdakwa usai dibacakannya putusan hukuman dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz merupakan dua kurir sabu yang disangkakan bekerja berdasarkan perintah dari seorang Narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Muhamad Sulton.
Dimana pekerjaan tersebut dimulai pada sekira Februari 2021 lalu, saat Sulton menyanggupi permintaan teman satu penjaranya bernama Tomy untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Yang kemudian M Sulton memerintahkan Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria, untuk segera mengeksekusi perintah tersebut, dan segera mengirimkan barang haram itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta.
Baca Juga : Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda
Kemudian berlanjut pada sekira akhir Agustus 2021, Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan Terdakwa M Razif Hafiz, untuk menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.
Dan kemudian narkotika yang akan dikirim ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya tercium oleh petugas kepolisian dan menyeret keduanya menjadi Terdakwa dalam perkara ini.