Mahkamah – Lantaran Naldi Rinara dan Tergugat lain tidak hadir, gugatan ditunda dan akan kembali digelar Selasa pekan depan 24 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara
Persidangan perdana perkara gugatan perdata M Nasir versus Naldi Rinara S Rizal, seharusnya digelar pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin, namun harus ditunda untuk agenda pemanggilan tiga pihak Tergugat di gelaran persidangan selanjutnya.
“Agenda sidang hari ini seharusnya digelar dengan agenda pemeriksaan, tetapi para Tergugat satu sampai tiga dan Turut Tergugat I dan II tidak ada yang datang, jadi Hakim tadi memutuskan untuk menunda dan kembali dijadwalkan pada Selasa pekan depan,” ucap Chandra selaku kuasa hukum M Nasir.
Pada gugatan dengan Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk ini, M Nasir selaku pihak Penggugat mencantumkan tiga nama selaku pihak Tergugat yakni Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Naldi Rinara S Rizal selaku Tergugat II, serta Aria Sukma S Rizal selaku pihak Tergugat III.





Lappung Media Network