Mahkamah – Kejari Pesawaran digugat ke Pengadilan urusan barang rampasan berupa satu unit mobil, beserta dengan gantirugi ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Suparman, yang resmi mendaftarkannya melalui kuasa hukumnya M Anthon ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

Dalam gugatan dengan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt tersebut, Suparman mencantumkan dua pihak selaku Tergugat yakni Kejaksaan Negeri Pesawaran Cq Kasi Pidsus Pesawaran, serta selaku Turut Tergugat yakni atas nama Wahyudi.
Dengan poin pokok gugatan antara lain:
1. Menerima dan menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi type Colt Diesel FF 74 HDV (4 X 2) M/T warna kuning kombinasi.
Nomor rangka MHMFE74P5AK038932, nomor mesin 4D34TFX7973 dengan Nomor Polisi (Dahulu) BE 9247 UF, (Sekarang) BE 8074 US, atas nama Penggugat tanpa syarat apapun setelah putusan ini dibacakan.
4. Menghukum para Tergugat untuk menganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp345.244.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga : Ketua Nasdem Pesawaran M Nasir Digugat karena Urusan PAW
Perkara ini direncanakan akan digelar secara perdana pada Senin 30 Mei 2022 mendatang, dan dijadwalkan dilaksanakan pukul 9 pagi, di ruang sidang Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.