Mahkamah – Ibu penganiaya anak kandung divonis penjara selama 14 bulan, yang dibacakan putusannya tersebut di gelaran persidangan lanjutan pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga : Setubuhi Murid Sendiri Hafidz Mulky Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Evri Wanti kembali didudukan sebagai seorang Terdakwa perkara perlindungan anak, dalam gelaran sidang yang dilaksanakan secara daring, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan putusan pidana dari Majelis Hakim.
Wanita 46 tahun warga Kelurahan Bumi Waras Kota Bandar Lampung tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan orang tuanya.
Sehingga dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Evri Wanti sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evri Wanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Adem Ayu Rizkiyati.
Untuk diketahui, Evri Wanti menjadi Terdakwa di perkara ini, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RAQ, yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa
Ia tega melakukan penyiksaan terhadap putranya dengan sebilah pisau dan sapu, hanya gara-gara sang anak tak membawa banyak uang seperti yang diinginkannya, usai dipaksa bekerja sebagai juru parkir.