Mahkamah – Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, divonis penjara selama 3 bulan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Segera Dadili
Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutan perkara pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung, yang dilaksanakan pada Selasa 15 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang.
Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis dalam perkara ini, membacakan putusannya, dengan terlebih dahulu membeberkan beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Diantaranya hal memberatkan, adalah perbuatan Terdakwa dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.
Dan dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menyatakan pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara Terdakwa dan para Jemaat.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan oleh karena itu selama 3 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Ketua KY Dicurhati Wartawan Soal Web SIPP PN Tanjungkarang yang Tak Terakses Publik
Putusan Hakim kali ini diketahui berbeda dari yang dituntutkan Jaksa sebelumnya, dimana Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung ini dinilai melanggar Pasal 167 KUHP. Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.
Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera.
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Wawan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan unsur barang siapa secara melawan hukum.
Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.