Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

    RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

    Tinus by Tinus
    15/08/2023
    in Hukum
    RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

    Terdakwa pembubaran peribadatan Jemaat Gereja GKKD Bandarlampung, Wawan Kurniawan. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, divonis penjara selama 3 bulan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca Juga: RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Segera Dadili

    Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutan perkara pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung, yang dilaksanakan pada Selasa 15 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang.

    Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis dalam perkara ini, membacakan putusannya, dengan terlebih dahulu membeberkan beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan.

    Diantaranya hal memberatkan, adalah perbuatan Terdakwa dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.

    Dan dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menyatakan pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara Terdakwa dan para Jemaat.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan oleh karena itu selama 3 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.

    Baca Juga: Ketua KY Dicurhati Wartawan Soal Web SIPP PN Tanjungkarang yang Tak Terakses Publik

    Putusan Hakim kali ini diketahui berbeda dari yang dituntutkan Jaksa sebelumnya, dimana Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung ini dinilai melanggar Pasal 167 KUHP. Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

    Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.

    Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera.

    Namun dalam putusan Majelis Hakim, Wawan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan unsur barang siapa secara melawan hukum.

    Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Tags: Bandar LampungBerita Bandar LampungBerita LampungGKKD BandarlampungLampungPembubaran Ibadah GerejaPN TanjungkarangRT Rajabasa JayaSamsumar HidayatWawan Kurniawan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terima Uang Ratusan Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat

    Next Post

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved