Mahkamah – PN Tanjungkarang beberkan alasan bebaskan Terdakwa Perkara sabu 97 Kg atas nama Muhamad Sulton, yang dibacakan putusannya dalam gelaran persidangan pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga : Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik
Usai menjadi perbincangan banyak pihak, hingga mendapat komentar negatif dari masyarakat, akhirnya PN Tanjungkarang melalui Hendri Irawan selaku humasnya, menjelaskan dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap Sulton.
Dimana sebelumnya M Sulton didakwa menjadi otak dari peredaran sabu, yang dilakukan oleh dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, yang juga telah disidangkan secara bersama di PN Tanjungkarang, sejak Januari 2022 kemarin.
Yang mana pada fakta persidangannya, dalam keterangan yang diberikan oleh dua kurir sabu tersebut, terungkap bahwa bukanlah M Sulton yang memerintah mereka, melainkan ada nama lain yang sesungguhnya berperan sebagai pengendali barang haram itu.
“Penangkapan terhadap Terdakwa itu kan merupakan pengembangan dari perkara Narkotika atas nama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, tapi di dalam persidangan keduanya mengaku bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan mengantar narkotika itu bukan Sulton, tetapi seorang bernama Sofian,” ucap Hendri menjelaskan.
Lebih lanjut Hendri menambahkan, bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut sesungguhnya tidak serta merta mempercayai keterangan kedua kurir itu, yang pada akhirnya memerintahkan Jaksa untuk membuktikan adanya komunikasi dari M Sulton seperti pada dakwaan.
Namun hingga rentan waktu dari kesempatan yang diberikan, Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa tak kunjung dapat melakukan pembuktiannya, terkait fakta adanya komunikasi dari Sulton kepada kedua kurir, untuk mendistribusikan sabu.
“Dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia di persidangan memang menerangkan terkait barang bukti percakapan di HP Terdakwa yang telah dicloning, namun bukti itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, maka Majelis Hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan bukti percakapan, tapi selama proses persidangan tidak pernah diajukan bukti percakapan yang dimaksud,” lanjutnya.
Kepada Mahkamah, Hendri pun menegaskan lantaran Jaksa tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, maka Majelis Hakim pun menilai bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan keterkaitan M Sulton dengan peredaran sabu 97 kilo oleh kedua kurir.
“Karena tidak adanya bukti yg cukup dari JPU maka Hakim memutuskan untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti berkaitan dengan narkotika yang dimaksud, jadi bukan karena alasan telah menerima suap seperti yang dituduhkan beberapa pihak ya, tegas saya bilang dalam memutus perkara itu Hakim dipastikan sudah berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan,” tutupnya.
Baca Juga : Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo
Sementara terhadap perkara ini sendiri, usai dibacakannya putusan bebas tersebut, Jaksa pun langsung menyatakan upaya hukum lanjutan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.