Mahkamah – Meski dinilai bersalah lantaran setubuhi murid sendiri Hafidz Mulky divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Yusnawati, menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum guru agama tersebut, di gelaran persidangan lanjutannya pada Rabu siang 15 Juni 2022.
Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa
Kendati sebelumnya Jaksa Penuntut meminta hukuman terhadap Terdakwa Hafidz Mulky selama 12 tahun penjara, namun Majelis Hakim berpendapat lain terkait lamanya kurungan badan tersebut.
Dimana pada akhirnya, oknum pengajar honorer bidang agama sebuah SMP Negeri di Bandar Lampung itu, dijatuhi hukuman penjara yang lebih rendah dari tuntutannya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafidz Mulky oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Ketua Yusnawati.
Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam perkara ini, Terdakwa Hafidz Mulky dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya, pria 28 tahun itu melancarkan aksinya sekira Maret 2022 lalu, kepada seorang siswinya sendiri berinisial DA, di salah satu ruang kelas gedung sekolah Negeri tersebut.
Bermula dari tuduhan Terdakwa kepada korban, terkait pekerjaan sampingan muridnya itu sebagai muncikari, ia pun mengancam akan melaporkannya ke pihak sekolah.
Baca Juga : Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara
Lantaran takut, korban pun bersedia melakukan apapun demi tak mendapatkan hukuman dari pihak sekolah, yang pada akhirnya kepasrahan itu berujung pada perbuatan cabul Terdakwa kepada sang siswi.
Usai beberapa hari setelahnya, Hafidz pun kembali meminta untuk dilayani dengan modus ancaman yang sama, namun kali ini korban bersikeras menolaknya, dan memilih melaporkan gurunya tersebut ke pihak berwajib.