Mahkamah – Sebagai langkah nyata dukungannya terhadap pelaksanaan peliputan yang transparan, PN Tanjungkarang beri identitas para Wartawan di Pengadilan.
Baca Juga: Banyak Dampingi Perkara Anak, Tarmizi: Pada Intinya Mereka Korban
Pemberian identitas dalam bentuk seragam tersebut, ditujukan sebagai salah satu cara untuk memberikan kebebasan akses para Pewarta dalam pelaksanaan peliputan perkara di ruang persidangan.
“PN Tanjungkarang dalam hal ini mendukung kebebasan Pers, terutama soal hak dari Publik untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang diliput dan dimuat oleh rekan-rekan Media di sini,” jelas Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan.
Lingga menambahkan, ide pemberian identitas khusus kepada Jurnalis Yustisia tersebut, untuk memangkas prosedur dalam melakukan peliputan proses persidangan.
Dimana diharapkan kebebasan pers nantinya akan berjalan lebih selaras, dengan apa yang telah tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung, tentang mekanisme pengambilan gambar di ruang sidang.
“Jadi sejauh ini sering kita lihat Majelis Hakim nggak memahami kalau ada wartawan sedang meliput persidangan, karena dianggap dia juga pengunjung sidang yang sedang coba ambil gambar. Kalau di Perma sudah diatur tata caranya soal dokumentasi,” urainya.
Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan
Kedepannya, identitas berbentuk seragam ini akan disosialisasikan kepada para Pengadil di PN Tanjungkarang. Agar tak ada lagi ke salah pahaman dalam membedakan Para Pewarta dan Pengunjung sidang biasa.
“Dengan adanya identitas khusus ini diharapkan Hakim tidak gagap lagi, jadi nggak perlu bertanya kepada Wartawan saat melakukan peliputan, karena sudah terlihat bahwa ini Awak Media,” pungkas Lingga.