Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Editor by Editor
    16/05/2022
    in Perkara
    Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation

    Ilustrasi Persidangan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Dinilai bersalah gelapkan sejerigen racun rumput PT Gunung Madu Plantation, buruh spraying dipenjara selama 6 bulan, ia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,6 juta.

    Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Remi Saputra, harus menelan pil pahit lantaran mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, hanya gara-gara menggelapkan satu jerigen berisikan 20 liter racun rumput.

    Dalam persidangannya yang digelar pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin, buruh spraying PT Gunung Madu Plantation (PT GMP) tersebut, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    Baca Juga : Buruh Spraying PT Gunung Madu Plantation Dimejahijaukan

    Dan dijatuhi hukuman penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Remi Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Andy Effendi Rusdi bacakan surat putusannya.

    Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Dan atas putusan hukuman pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih tersebut, Jaksa serta Terdakwa Remi Saputra sama-sama menyatakan menerimanya.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN GunungsugihPT Gunung Madu Plantation
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Next Post

    Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved