Mahkamah – Dinilai bersalah gelapkan sejerigen racun rumput PT Gunung Madu Plantation, buruh spraying dipenjara selama 6 bulan, ia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,6 juta.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut
Remi Saputra, harus menelan pil pahit lantaran mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, hanya gara-gara menggelapkan satu jerigen berisikan 20 liter racun rumput.
Dalam persidangannya yang digelar pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin, buruh spraying PT Gunung Madu Plantation (PT GMP) tersebut, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga : Buruh Spraying PT Gunung Madu Plantation Dimejahijaukan
Dan dijatuhi hukuman penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Remi Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Andy Effendi Rusdi bacakan surat putusannya.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
Dan atas putusan hukuman pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih tersebut, Jaksa serta Terdakwa Remi Saputra sama-sama menyatakan menerimanya.