Mahkamah – Tiga pemalsu E-KTP Bandar Lampung divonis penjara selama 16 dan 22 bulan, yang dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Jhoni Butar Butar, atas nama Terdakwa I Eko Hadi Saputra, Terdakwa II Erniyati dan Terdakwa III Khusnul Damayanti.
Ketiganya mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim dengan pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan terhadap terdakwa III berupa selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp50 juta Subsidair 1 bulan penjara,” ucap Hakim dalam putusannya.
Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, perkara ini bermula sekita pada Oktober 2021 lalu, ketika terdapat seorang bernama Ari Wicaksono menemui Terdakwa Erniyati untuk minta dibuatkan KTP dengan identitas palsu, guna mengurus pengajuan kredit.
Usai terjadi kesepakatan antara keduanya itu, Erniyati selaku Terdakwa II bergegas menemui Terdakwa III bernama Khusnul Damayanti, yang diketahui juga ia merupakan seorang PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung.
Tujuan Erniyati menemui Khusnul, adalah untuk membeli bahan pembuatan dari E-KTP lama yang tak dimusnahkan, yang memang telah lama disimpan oleh Khusnul Damayanti, dan didapatkannya dari setiap warga yang mengganti KTP baru.
Baca Juga : Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara
Dan setelah mendapatkan bahan pembuatan E-KTP tersebut, Erniyati pun langsung menemui Terdakwa I bernama Eko Hadi Saputra, untuk mencetak E-KTP palsu sesuai dengan identitas yang telah dipesan, menggunakan keahlian dan alat percetakan milik Eko.