Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Editor by Editor
    15/05/2022
    in Perkara
    Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    RSU Muhammadiyah Metro. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Mediasi gagal, gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, Rabu pekan depan 18 Mei 2022.

    Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat

    Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro Raden Anggara Kurniawan selaku mediator dalam perkara gugatan itu, pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin menyatakan mediasi antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak berhasil.

    Gugatan terkait ganti rugi itu pun dijadwalkan akan segera memasuki persidangannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan, yang akan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Kota Metro.

    Diketahui pada gugatan dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tersebut tercatat
    lima orang sebagai pihak Penggugat, yang diantaranya adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.

    Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Dan selaku pihak Tergugat yakni RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.

    Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).

    Dengan perincian :
    – Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
    – Biaya ambulan Rp1.700.000.
    – Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.

    4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

    5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.

    6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.

    7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN MetroRSU Muhammadiyah Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Abdul Chalik Akan Disidang Karena Pemalsuan Surat Panggilan KPK

    Next Post

    Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved