Mahkamah – Mediasi gagal, gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, Rabu pekan depan 18 Mei 2022.
Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat
Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro Raden Anggara Kurniawan selaku mediator dalam perkara gugatan itu, pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin menyatakan mediasi antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak berhasil.
Gugatan terkait ganti rugi itu pun dijadwalkan akan segera memasuki persidangannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan, yang akan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Kota Metro.
Diketahui pada gugatan dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tersebut tercatat
lima orang sebagai pihak Penggugat, yang diantaranya adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
Dan selaku pihak Tergugat yakni RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.
Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).
Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.