Mahkamah – Bingung usai gelapkan setoran hasil penjualan anggur merah, Firdaus Ahapriyanda nekad bikin laporan pencurian palsu ke kantor polisi.
Baca Juga : Rugikan PT Gunung Madu Plantation Rp1,6 Juta Buruh Spraying Dimejahijaukan
Firdaus Ahapriyanda pun akhirnya diadili karena ulahnya tersebut dengan sangkaan pelanggaran pasal tentang penggelapan dan keterangan palsu.
Firdaus Ahapriyanda, pemuda 23 tahun yang biasa bekerja sebagai seorang sales PT Anugerah Karya Prima.
Dia harus didudukkan sebagai seorang Terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, lantaran perbuatannya sendiri.
Ia menggelapkan setoran hasil penjualan empat dus minuman anggur merah besar, serta satu dus minuman ketan hitam sebesar Rp2,7 juta.
Seluruhnya uang ia pergunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online, pada Januari 2022 kemarin.