Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Editor by Editor
    21/04/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Gugatan Achmad Sobrie terhadap Loekman Djoyosoemarto kandas tidak diterima Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 20 April 2022.

    Baca Juga : Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut 

    Usai memakan waktu cukup panjang dalam proses persidangannya, Gugatan yang telah berlangsung sejak Juli 2021 tersebut akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Yang pada gelaran sidang di hari ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono menetapkan dalam putusannya, untuk tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie tersebut.

    “Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono dalam putusan akhirnya.

    Sementara diketahui dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2021/PN Tjk, Achmad Sobrie mencantumkan dua pihak yaitu atas nama Abul Awaali selaku Tergugat I, serta Loekman Djoyosoemarto selaku pihak Tergugat II.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Achmad SobrieGugatan PerdataLoekman Djoyosoemarto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara

    Next Post

    Pemuda Asal Lampung Selatan Diadili karena Cabuli Pacar Puluhan Kali

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved