Mahkamah – Gugatan Achmad Sobrie terhadap Loekman Djoyosoemarto kandas tidak diterima Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga : Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut
Usai memakan waktu cukup panjang dalam proses persidangannya, Gugatan yang telah berlangsung sejak Juli 2021 tersebut akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Yang pada gelaran sidang di hari ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono menetapkan dalam putusannya, untuk tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono dalam putusan akhirnya.
Sementara diketahui dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2021/PN Tjk, Achmad Sobrie mencantumkan dua pihak yaitu atas nama Abul Awaali selaku Tergugat I, serta Loekman Djoyosoemarto selaku pihak Tergugat II.