Mahkamah – Daftar pemberian suap dalam PMB Unila 2022, yang diterima oleh Karomani melalui beberapa orang kepercayaannya, dari para orang tua dan wali Calon Mahasiswa.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
Dimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa di persidangan perdana pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, disangkakan telah diberikan dalam rangka meluluskan beberapa nama, pada sistem penerimaan melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN.
Yang kemudian dari total penerimaan tersebut, dibagi kepada empat orang yaitu Terdakwa Karomani, Terdakwa Heryandi dan Terdakwa Muhammad Basri, serta seorang bernama Helmy Fitriawan.
Dan berikut rinciannya, sesuai dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut KPK.
Penerimaan Uang Terkait PMB Unila Jalur SBMPTN Senilai Rp1,475 Miliar
1. Pada 22 Juni 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp250 juta, dari Tugiyono orang tua atau keluarga dari MS melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Kepala BPHM Unila.
2. Pada 07 Juli 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty orang tua atau keluarga dari FRF melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Budi Sutomo.
3. Pada 30 Juni 2022, Karomani menerima Rp250 juta dari Ruskandi orang tua atau keluarga dari EAP melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
4. Pada 05 Juli 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady orang tua atau keluarga dari RM melalui Asep Sukohar, di ruang kerja Wakil Rektor II Unila.
5. Pada 21 Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius orang tua atau keluarga dari MVA melalui Muhammad Basri, di ruang kerja Wakil Rektor I Unila.
6. Pada Juni 2022, Heryandi menerima Rp300 juta dari Linda Fitri orang tua atau keluarga dari FLH melalui Muhammad Basri melalui, di Kantor Senat Unila.