Berikut daftar lengkapnya, sesuai dengan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK:
Penerimaan pada 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dengan nilai Rp200 juta.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN di 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150 juta.
– Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dari Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor senilai Rp150 juta.
– Penerimaan senilai Rp500 juta.
– Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, di Rumah Pribadi Karomani Jl. Muhammad Komarudin Nomor 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp650 juta.





Lappung Media Network