Mahkamah – Didakwa korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana sebagai terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan
Sidang pada Kamis (22/12/2022) di PN Tipikor Tanjungkarang kali ini dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi ini, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana disangkakan telah melakukan pungutan paksa di beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Yang diketahui, P3-TGAI adalah program usulan aspirasi Dewan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga : Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen pada Kepala Desa calon penerima bantuan dengan besaran 10 persen.
Selain itu, melalui 2 orang tim suksesnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Lampung Timur.
“Terdakwa Wiwik Yuliana menyuruh saksi Tohirin Irianto dan saksi Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen bekerja sama memenangkan terdakwa untuk kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Lampung Timur, selain itu terdakwa Wiwik Yuliana meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.